Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan terkait dengan rencana penyesuaian tarif sejumlah ruas tol yang akan terjadi sepanjang 2023.
Kepala BPJT, Danang Parikesit, mengatakan penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapannya menunggu arahan dari Menteri PUPR.
Dia menuturkan, nantinya penyesuaian tarif tol juga bergantung pada tingkat inflasi di masing-masing daerah baik di jalan tol di Pulau Jawa maupun di Pulau Sumatra, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi.
"Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol," kata Danang, kepada Bisnis, Selasa (3/1/2023).
Meskipun demikian, Danang enggan menyebutkan ruas tol mana saja yang bakal mengalami penyesuaian tarif pada 2023.
Sementara itu, Astra Tol Tangerang Merak mengumumkan bahwa tarif tol Tangerang-Merak resmi naik mulai 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Presiden Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Kris Ade Sudiyono, mengatakan pihaknya akan memantau langsung proses penggantian tarifnya.
Besaran penyesuaian tarif yang semula dari tarif dasar untuk golongan I Rp655 per km menjadi Rp802 per km, disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.
“Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000, sedangkan jarak terjauh semual Rp44.000 menjadi Rp53.500 diluar tarif integrasi," jelasnya.