Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja

Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ilustrasi demonstrasi buruh. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella
Ilustrasi demonstrasi buruh. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang  Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional. 

Lalu bagaimana aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja? 

Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1)yang diubah dengan Perppu teranyar itu, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Berikut rumus perhitungan pesangon pekerja yang terkena PHK ataupun pensiun dalam Perppu Cipta Kerja

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Ini perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

A.  Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper