Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Anggarkan Subsidi PSO Rp2,5 Triliun di 2023, Ada Buat KRL?

Pemerintah anggarkan subsidi angkutan perkeretaapian, baik untuk tarif Public Service Obligation (PSO) dan tarif angkutan perintis Rp2,5 Triliun.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menggelontorkan subsidi untuk angkutan perkeretaapian, baik untuk tarif Public Service Obligation (PSO) dan tarif angkutan perintis. Salah satu tarif angkutan moda perkeretaapian yang kembali disubsidi di 2023 ialah KRL Jabodetabek.

Pemberian subsidi pada 2023 itu disetujui melalui penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/PSO dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan di Kantor Kemenhub hari ini, Jumat (30/12/2022).

“Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp2,54 triliun dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp124 miliar yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, dikutip dari siaran pers, Jumat (30/12/2022).

Adapun, layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran.

Sementara itu, dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di lima wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh.

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang (UU) No. 23/2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api.

Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Sementara itu, subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” ujar Risal.

Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api itu mengatakan bahwa tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari Pemerintah.

“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper