Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jangan Lupa Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Nataru

KAI Daop I kembali mengingatkan penumpang untuk mematuhi syarat naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 23 Desember 2022  |  14:33 WIB
Jangan Lupa Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Nataru
Petugas mengecek tiket penumpang sebelum menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh penumpang agar memperhatikan syarat naik kereta api terbaru pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Kahumas KAI Daop I Eva Chairunisa menjelaskan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun. Saat ini, paparnya, anak dengan rentang usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api.

"Syaratnya, dengan memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/12/2022).

Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daerah Operasi I Jakarta, selama 20 hari masa Nataru mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 adalah sebanyak 736.406 tiket.

KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Penumpang KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Nataru:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Natal dan Tahun Baru kereta api pt kereta api indonesia
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top