Potensi Moral Hazard
Pada kesempatan berbeda, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, peran BI sebagai standby buyer SBN di pasar perdana yang diatur dalam UU berpotensi menimbulkan moral hazard untuk BI untuk terus melakukan cetak uang.
Pasalnya, konteks burden sharing seharusnya diterapkan temporer untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19, berdasarkan UU No. 2/2020, di mana burden sharing BI dan pemerintah hanya berlaku hingga 2022.
“Konteks burden sharing hanya temporer untuk membantu APBN saat pandemi. Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk BI melanjutkan cetak uang,” kata dia.
Menurut Bhima, burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan disiplin fiskal dengan menetapkan defisit APBN kembali ke tingkat 3 persen dari PDB.
“Nanti disiplin fiskalnya melorot, karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer,” kata Bhima.