Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! Penerimaan Pajak 110 Persen, Tembus Rp1.634,3 Triliun!

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penerimaan pajak 2022 sudah capai target bahkan tembus 110 persen dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06 persen dari target yang ditetapkan sepanjang 2022. 

Dia menuturkan penerimaan pajak pada APBN 2022 telah mencapai Rp1.634,36 triliun. Jumlahnya tumbuh 41,9 persen (year-on-year/YoY) dan atau setara dengan 110,06 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

"Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] 98/2022, pajak sudah menembus 110,06 persen. Naik 41,93 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.152,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Sri Mulyani menjabarkan bahwa realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp900 triliun atau sudah 120,2 persen dari target APBN. PPh migas yang telah terkumpul Rp75,4 triliun pun sudah melampaui target, yakni 116,6 persen.

Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) telah mencapai Rp629,8 triliun atau 98,6 persen dari target APBN.

Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat senilai Rp29,2 triliun atau 90,4 persen dari target.

Sri Mulyani meyakini bahwa penerimaan pajak akan mendorong penerimaan negara. Hal tersebut dapat mendukung tujuan APBN untuk mencapai konsolidasi fiskal.

Dia menyebut bahwa kinerja penerimaan pajak yang baik kuartal IV/2022 masih terpengaruh oleh tren peningkatan harga komoditas. Kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan yang baik, komoditas meningkat, dan karena ada legislasi dari UU HPP," katanya.

Mantap! Penerimaan Pajak 110 Persen, Tembus Rp1.634,3 Triliun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper