Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu: Pajak Karbon Bukan untuk Cari Penerimaan Negara, Kok Bisa?

Begini kata Wamenkeu Suahasil Nazara soal implementasi pajak karbon yang termaktub dalam UU HPP.
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut bahwa masuknya skema pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP merupakan langkah Indonesia dalam memenuhi janji nol emisi karbon. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa skema pajak karbon tercantum dalam UU Nomor 7/2021 tentang HPP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati agar Indonesia menerapkan pajak karbon sebagai upaya untuk mengatasi dampak krisis iklim.

"UU HPP menunjukkan administrasi dan reform dari administrasi dari kebijakan pajak, termasuk pajak karbon yang belum kita aplikasikan. Tapi, di situ ada. Berarti secara politik kita diberi ruang untuk menetapkan dan menjalankan pajak karbon," ujar Suahasil dalam acara Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Challenge Through Sustainability, Selasa (20/12/2022).

Suahasil menyebutkan tidak semua negara memiliki dan menerapkan pajak karbon. 

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa pajak karbon bukanlah alat untuk mencari penerimaan negara. 

"Bukan, pajak karbon tujuannya bukan untuk mencari penerimaan negara. Kok dikasih nama pajak, Pak? Pajak karbon bukan [alat] untuk penerimaan naik, pajak karbon supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission," imbuhnya. 

Menurutnya, pajak karbon justru sebuah menjadi satu mekanisme menjadi alternatif yang menahan dan memastikan agar emisi di tiap sektor bisa terkontrol. Pemerintah juga menyiapkan ruang untuk kompensasi lewat pasar karbon. Jika tidak bisa juga mengompensasi, Suahasil mempersilakan untuk membayar pajak karbon. 

Seperti diketahui, UU HPP mengamanatkan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dengan implementasi yang berlaku terbatas bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai tahap awal.

Sebelumnya, dalam dialog Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable pada Kamis (14/7/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa implementasi pajak karbon tetap akan berlangsung pada tahun ini. 

"Sejalan dengan implementasi perdagangan karbon, pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menyasar pembangkit listrik tenaga uap [PLTU] batu bara," ujar Sri Mulyani pada Kamis (14/7/2022).

Dia pun menyebut bahwa pada 2025 atau tiga tahun ke depan, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon bukan hanya untuk PLTU, tetapi ke sektor-sektor yang ada dalam Nationally Determined Contributions (NDC). Dokumen itu menargetkan pengurangan emisi karbon hingga 41 persen pada 2030.

Sri Mulyani tidak merinci sektor apa saja yang akan menjadi objek perluasan pertama kali. Namun, dalam dokumen NDC tertulis bahwa kontributor emisi karbon di Indonesia adalah sektor energi dan transportasi (mencakup PLTU), pengolahan sampah, proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU), serta kehutanan dan perkebunan.

"Pada 2025, penerapan pajak karbon dapat diperluas ke sektor NDC lainnya dengan mempertimbangkan kesiapan sektor kita, serta tentunya situasi pandemi dan ekonomi global," kata Sri Mulyani.

* Catatan Redaksi: Berita ini mengalami revisi judul yang semula "Pemerintah 'Ingkar Janji' soal Implementasi Pajak Karbon, Gimana Nih?" dan mengalami perubahan di badan berita dengan informasi yang lebih relevan. Kami mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper