Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah terus melakukan kalibrasi terhadap penerapan pajak karbon di Indonesia.
Indonesia sendiri telah memperkenalkan implementasi pajak karbon sebagai salah satu skema pembiayaan untuk mendorong kegiatan ekonomi rendah karbon sendiri pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) COP 26 di Glasgow, Skotlandia pada 2021 lalu.
Aturan mengenai pajak karbon juga telah diatur dalam Undang-undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kendati demikian, aturan tersebut belum juga diterapkan lantaran kondisi yang belum memungkinkan.
“Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi an sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” kata Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero pada Rabu (14/9/2022).
Perlu diketahui, implementasi penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Berdasarkan UU 7/2021, penerapan pajak karbon diamanatkan pada 1 April 2022. Namun, penerapan ditunda dan rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2022.
Kendati demikian, penerapan kembali ditunda dan hingga saat ini belum ada informasi pasti kapan pajak karbon akan diterapkan di Indonesia.
Baca Juga
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan, target pajak karbon adalah net zero emissions (NZE). Target yang besar tersebut, kata dia, membuat pemerintah tak bisa terburu-buru untuk menerapkan pajak karbon.
Selain itu, sejumlah infrastruktur masih perlu dipersiapkan untuk mendukung pajak karbon.
“Jadi banyak infrastruktur yang perlu disiapin. Pajak karbon itu bukan sekedar ada emisi terus dipajakin. Jadi dia itu adalah suatu mekanisme untuk memenuhi kita bisa mendapatkan NZE. Jadi kami perlu siapin infrastrukturnya secara komplit, nah itu perlu dipersiapkan,” kata Suahasil beberapa waktu lalu.