Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2022, Wajib Siapkan Ini!

Berikut syarat wajib naik pesawat saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, SOLO - Transportasi menggunakan pesawat masih menjadi opsi paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat naik pesawat untuk libur Nataru kali ini masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Meskipun nantinya penumpang tak lagi diminta untuk menyertakan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19.

Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan lengkap naik pesawat jelang libur Nataru 2022:

  • Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
  • Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua
  • Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper