Bisnis.com, SOLO - Transportasi menggunakan pesawat masih menjadi opsi paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Syarat naik pesawat untuk libur Nataru kali ini masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga
Meskipun nantinya penumpang tak lagi diminta untuk menyertakan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan lengkap naik pesawat jelang libur Nataru 2022:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua
- Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen