Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pengusaha Rp92,6 Miliar, Kemenhub Klaim Belum Tahu Isi Gugatan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menanggapi gugatan yang dilayangkan pengusaha yang tergabung dalam Gapasdap terhadap Menhub Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi pembicara kunci dalam acara Forum Logistik bertajuk Dwelling Time : Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik, di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi pembicara kunci dalam acara Forum Logistik bertajuk Dwelling Time : Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik, di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi gugatan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengaku pihaknya baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut pada Kamis (15/12/2022). Kendati demikian, dia menyebut surat pemberitahuan belum memuat isi gugatan.

"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," kata Adita, Jumat (16/12/2022).

Untuk diketahui, isi gugatan Gapasdap yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, yakni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,6 miliar. Gugatan itu juga meminta Menhub menarik kebijakan tarif penyeberangan yang saat ini berlaku.

Sebelumnya, Gapasdap mengaku telah bersurat kepada Kemenhub mengenai keberatan terhadap tarif penyeberangan yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022 tentang Perubahan Atas KM No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun telah mengeluarkan mengenai respons tersebut.

Melalui surat balasan ke Gapasdap yang dikirim bulan lalu, Rabu (2/11/2022), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan proses penetapan KM No.184/2022 sudah mengacu pada Peraturan Menteri No.66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Kemudian, Hendro juga mengatakan bahwa perubahan KM No.172/2022 telah mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak dengan memerhatikan kemampuan pengguna jasa atau daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah ancaman resesi global.

"Berdasarkan PM No.66/2019, tarif penyelenggaraan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara dapat dievaluasi secara berkala setiap 6 [enam] bulan dan dapat dilakukan penyesuaian tarif secara bertahap setiap 1 [satu] tahun sekali setelah mendapat persetujuan dari Menteri," terang Hendro, dikutip dari surat tanggapan ke Gapasdap yang diterima Bisnis.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, selaku penggugat, belum lama ini menyebut alasan di balik gugatan kepada Kemenhub bukan soal besaran tarif. Menurutnya, gugatan dilayangkan akibat KM No.184/2022 tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi.

Sebaliknya, KM No.172/2022 yang ditarik oleh Kemenhub dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders. Untuk itu, dari gugatan yang dilayangkan, Gapasdap meminta agar Kemenhub bisa mengembalikan acuan tarif penyeberangan ke KM No.172/2022.

"Yang kami gugat adalah KM No.184/2022 di mana keputusan menteri ini cacat prosedur, karena KM No.172/2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani dan melalui segala macam tingkatan prosedur, rukun, dan syarat, serta sudah melalui kami sebagai tim tarif resmi dan asosiasi resmi, jelang tiga hari disosialisasikan dan diterapkan, tiba-tiba secara sepihak dirubah lampirannya tanpa berkoordinasi dengan kami," kata Khoiri saat mendaftarkan gugatan di Gedung PTUN Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Di luar itu, gugatan juga meminta Menhub untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper