Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Bakal Putuskan Syarat Perjalanan Nataru

Menhub Budi Karya menuturkan Satgas Covid-19 bakal putuskan syarat perjalanan Nataru.
Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan membatasi perjalanan dengan angkutan udara dan kereta api selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pembatasan perjalanan itu akan segera diputuskan oleh Satgas Penanganan Covid-19, terutama mengenai bentuk pembatasan yang akan diterapkan.

"Apa yang disampaikan [dalam rapat DPR] tidak serta merta kami putuskan hari ini, di antaranya berkaitan dengan pembatasan itu nanti ada forumnya, di mana Satgas Covid-19 mengadakan rapat berkaitan dengan apa yang menjadi syarat perjalanan," terang Budi Karya usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (13/12/2022).

Seperti diketahui, persyaratan perjalanan biasanya akan diterbitkan melalui Satgas Covid-19 dan dijadikan rujukan oleh Kemenhub. Keputusan juga akan dibahas bersama oleh lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kendati belum ada keputusan mengenai bentuk pembatasan, Budi Karya membeberkan bahwa pembatasan akan dilakukan pada angkutan massal moda udara dan perkeretaapian.

Adapun, dia menyebut tidak akan melakukan pembatasan pada kendaraan jalur darat.

"Kecenderungannya kami tidak memberi pembatasan pada kendaraan darat, tapi kami memberikan pembatasan pada kereta api dan udara. Namun, itu adalah kewenangan Pak Menko," terang Budi Karya.

Di sisi lain, puncak pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun ini akan mulai terjadi 10 hari sebelum malam pergantian tahun.

"Kami perkirakan ada tiga sebaran. Pertama, tentu di tanggal 20 [Desember] anak-anak mulai libur," ujarnya.

Setelah 20 Desember, Budi Karya memprediksi sebaran pergerakan tinggi terjadi lagi pada 23 dan 24 Desember. Lalu, pergerakan masyarakat juga diprediksi tinggi saat malam tahun baru 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, pemerintah memprediksi sebanyak 44,1 juta masyarakat akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2022 dan tahun baru 2023. Jumlah tersebut merupakan 16 persen dari jumlah penduduk Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper