Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik melanggar ketentuan perdagangan internasional.
Banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu telah disampaikan ke WTO pada Senin (12/12/2022) seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
“Indonesia dengan ini memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa [Dispute Settlement Body/DSB] atas keputusannya untuk mengajukan banding atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resminya dikutip Rabu (14/12/2022).
Pemberitahuan banding itu disampaikan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.
Upaya banding menjadi pembelaan lanjutan Pemerintah Indonesia atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Pembelaan awal lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
Baca Juga
Adapun, putusan panel telah lebih dahulu didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 lalu. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Sementara itu, proses banding itu dipastikan berjalan lambat lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini.
Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antar negara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.
Upaya mengatasi kevakuman Appellate Body saat ini masih difokuskan pada upaya perbaikan kelembagaan dan kemungkinan penggantian sistem ajudikasi dua tingkat dengan ajudikasi satu tingkat.
“Karena tidak adanya anggota badan banding [appellate body] yang membentuk divisi untuk mengadili banding Indonesia saat ini, Indonesia menunggu instruksi lebih lanjut tentang langkah lebih lanjut yang akan diambil,” tulis laporan WTO itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pemerintah Amerika Serikat mencabut pemblokiran Appellate Body seiring dengan rencana banding Indonesia atas keputusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
“WTO itu kan sekarang ditinggalkan oleh Amerika tidak ada appellate body-nya, tetapi itu yang selama ini dipakai [banding], kita harapkan Amerika bisa masuk lagi sehingga ada body-nya,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).
Dia berharap pencabutan pemblokiran itu dapat memudahkan rencana pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan panel badan pengatur perdagangan internasional tersebut.