Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan RI Perjuangkan Nikel di WTO Bakal Panjang, Ini Alasannya

Indonesia nampaknya akan menempuh jalan panjang dalam memperjuangkan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel dalam kasus sengketa di WTO.
Nikel/Istimewa
Nikel/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan proses banding hingga putusan akhir sengketa kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO bakal menyita waktu panjang.

Sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 itu diperkirakan bakal menghabiskan waktu 10 hingga 15 tahun untuk diselesaikan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Proses banding sampai diputuskan itu butuh waktu 10 sampai 15 tahun, ya,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (5/12/2022).

Idris mengatakan, pemerintah tengah mengoptimalkan kegiatan hilirisasi di tengah potensi berlarutnya proses banding dan putusan akhir badan pengatur perdagangan dunia itu.

“Mudah-mudahan kita sudah comply dengan seluruh proses, begitu diputuskan kita sudah selesai semua,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, pemerintah sedang mempelajari konsekuensi kekosongan hakim juri atau arbitrator di appellate body (badan banding) WTO terhadap upaya banding yang diajukan Indonesia atas putusan awal panel WTO yang memenangkan Uni Eropa terkait gugatan kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia. 

Adapun, appellate body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antarnegara lantaran kekosongan hakim uji akibat pemblokiran penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.

Upaya mengatasi kevakuman appellate body saat ini masih difokuskan pada upaya perbaikan kelembagaan dan kemungkinan penggantian sistem ajudikasi dua tingkat dengan ajudikasi satu tingkat.

“Jadi ada salah satu pihak yang punya kewenangan dan kapasitas, tapi dia tidak ada di situ, ini akan jadi bahan kita juga untuk banding,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan panel WTO yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Adapun, laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kalah urusan nikel ini kita digugat Uni Eropa, kita kalah tidak apa apa, saya sampaikan ke menteri untuk banding,” kata Jokowi saat peresmian pembukaan rapat koordinasi nasional investasi 2022 seperti disiarkan dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/11/2022).

Malahan, Jokowi mengatakan, Indonesia akan melanjutkan moratorium ekspor untuk komoditas bauksit dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil setelah kebijakan larangan ekspor serta hilirisasi bijih nikel efektif meningkatkan nilai tambah komoditas mineral itu di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper