Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT 2023 senilai Rp232,5 triliun, menyusul ketetapan kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun depan dan 2024.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Beleid itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.
Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa Jokowi menargetkan pendapatan cukai 2023 senilai Rp245,4 triliun. Dari target itu, mayoritas berasal dari penerimaan CHT atau dikenal sebagai cukai rokok.
“[Target] pendapatan cukai hasil tembakau Rp232,58 triliun,” tertulis dalam Perpres 130/2022, dikutip pada Selasa (14/12/2022).
Target pendapatan cukai rokok 2023 tercatat tumbuh 10,8 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp209,9 triliun. Pada Senin (12/12/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa target pendapatan cukai rokok 2023 sudah tercapai.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023—2024, menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Tarif kenaikan berbeda untuk setiap golongan rokok.
Baca Juga
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).