Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait pernyataan Bupati Kepulauan Meranti M. Adil yang tidak puas dengan alokasi dana bagi hasil (DBH) Kepulauan Meranti.
Melalui cuitannya di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merincikan perhitungan transfer ke daerah (TKD) 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia menegaskan, perhitungan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
“Sangat clear dan legitim!” tegasnya melalui akun @prastow, dikutip Minggu (11/12/2022).
Prastowo menuturkan, total alokasi DBH kabupaten Kepulauan Meranti adalah Rp207,67 miliar atau naik 4,84 persen dari 2022 dengan DBH Migas sebesar Rp115,08 miliar atau turun 3,53 persen.
Menurunnya DBH migas sebesar 3,53 persen tersebut, lantaran data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Adanya penurunan lifting tersebut, kemudian berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun depan.
“Dengan adanya penurunan lifting ini, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di Kabupaten Kepulauan Meranti bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, meski alokasi DBH Migas menurun, alokasi DAU kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp422,56 miliar atau naik 3,67 persen. Namun, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Perlu diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 mewajibkan pemda untuk mengalokasikan 2 persen dari DTU untuk perlindungan sosial. Kendati demikian, Prastowo mengungkapkan realisasi belanja wajib kabupaten Kepulauan Meranti per 9 Desember 2022 baru mencapai 9,76 persen. Angka tersebut cukup jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 33,73 persen.
Selain itu, kabupaten Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga di wilayahnya. Adapun total belanja kementerian/lembaga pada 2019 sebesar Rp137,99 miliar, 2020 Rp154,59 miliar, Rp118,03 miliar pada 2021 dan Rp120,41 miliar pada 2022.
Kemudian, dari pengelolaan APBD rata-rata serapan belanja hanya 82,11 persen sejak 2016. Sementara, untuk tahun ini baru terealisasi 62,49 persen hingga 9 Desember 2022.
“Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Kab Kep Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dlm upaya menurunkan tingkat kemiskinan yg tinggi: 25,68 persen,” tulis Prastowo.
Dengan melihat data-data tersebut, Prastowo meminta Adil untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di wilayah Meranti. Selain itu, dia juga menyayangkan sikap Adil yang melabeli Kemenkeu sebagai iblis atau setan dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (8/12/2022).
Menurut dia, seharusnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ditingkatkan, bukan obral caci-maki.
“Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat,” pungkasnya.