Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ungkap Update Revisi Aturan Harga Rumah Subsidi, Kapan Terbit?

Menkeu Sri Mulyani mengatakan tak ada kendala dalam pembahasan aturan harga baru rumah subsidi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai menghadiri kegiatan serah terima Bahan Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR, Rabu (7/12/2022) - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai menghadiri kegiatan serah terima Bahan Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR, Rabu (7/12/2022) - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan revisi aturan terkait batasan harga rumah subsidi masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.

Dia memastikan terkait alokasi anggaran untuk rumah subsidi sudah ada. Namun, Sri Mulyani belum dapat memberikan kepastian terkait kapan aturan rumah subsidi yang terbaru akan diterbitkan.

"Untuk rumah subsidi saya belum aware mengenai perubahan policy-nya, tetapi nanti saya akan lihat," kata Sri saat ditemui usai serah terima Barang Milik Negara (BMN) tahap II, Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, batasan harga rumah subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 yang baru disahkan pada Maret 2020.

Namun, aturan harga di dalamnya belum juga mengalami perubahan selama 3 tahun sejak tahun 2019 lalu. Padahal, ongkos produksi rumah telah meningkat akibat inflasi dan kenaikan harga material.

Sri Mulyani menerangkan tak ada kendala yang menghambat penerbitan aturan harga baru rumah subsidi. Hanya saja, kebijakan baru masih diolah oleh pemangku kepentingan di level kabinet pemerintah.

"Enggak ada kendala menurut saya," ujar Sri Mulyani.

Di samping itu, Kementerian PUPR pada awal 2022 telah mengajukan penyesuaian harga rumah subsidi sebesar 7 persen berdasarkan usulan dari asosiasi pengembang rumah subsidi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Djumali, mengatakan seharusnya pemerintah segera menyesuaikan harga baru rumah subsidi.

"Soal harga rumah subsidi saya rasa, sudah waktunya disesuaikan karena sudah hampir tiga tahun harga tidak naik. Padahal, kalau kita lihat lagi UMR pun tiap tahun naik," kata Daniel.

Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama solar sangat berdampak pada ongkos transportasi untuk pengiriman bahan material besi, pasir, batu, dan lainnya.

Terlebih, harga bahan-bahan itu pun kini sudah melesat, misalnya besi dan beton yang kenaikannya diperkirakan sudah 2 kali lipat.

Sebelumnya, Apersi telah mengajukan penyesuaian harga rumah subsidi hingga 7 persen di tahun ini. Menurut Daniel, kenaikan 7 persen tidak akan memberatkan konsumen dengan pendapatan UMR saat ini.

"Seharusnya wajar disesuaikan dan pasti gak memberatkan konsumen karena pendapatannya pun sudah naik, saya sudah itung. Makanya kenapa Apersi usul sekitar 7 persen itu kurang lebih sama dengan UMR selama 3 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper