Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen pada akhir November 2022 lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lantas, bagaimana dampak kenaikan UMP 2023 terhadap investasi domestik ke depan?
Direktur Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan cukup optimistis, adanya kenaikan UMP tahun depan tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati,” kata Indra 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata kenaikan UMP 2023 di kisaran 8 persen. Kenaikan UMP yang tidak melonjak terlalu dalam tersebut, menurut Indra tampaknya sudah masuk ke dalam hitungan para investor.
“Sudah dalam perhitungan yang terukur dan sudah terkendali, tidak melonjak,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, provinsi di seluruh Indonesia telah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023, sesuai amanat Permenaker Nomor 18/2022. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Adapun penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.