Bisnis.com, JAKARTA - Kelanjutan Undang-undang Cipta Kerja atau UU CK kembali dipertanyakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu hingga 2023 mendatang. Namun, pemerintah akan mengakselerasi perubahan-perubahan yang ada secepat mungkin.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat menjadi panelis dalam CEO Forum XIII bertajuk “Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023” di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
“Undang-undang Cipta Kerja ini pemerintah masih punya waktu sampai dengan tahun depan, namun pemerintah akan mengakselerasi perubahannya dengan Undang-undang 13/2022 sudah disetujui,” kata Airlangga, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah tengah menyiapkan perbaikan UU CK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun perbaikan tersebut terutama terkait metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi kala itu menyampaikan, pihaknya juga tengah menyiapkan Naskah Akademis dan naskah RUU yang tengah dibahas dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU Cipta Kerja.
Perbaikan UU CK, sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 /2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga
Kemudian, terkait target penyelesaian, Elen menyebut akan tetap mengikuti waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Meski demikian, penyelesaian bisa dilakukan lebih awal sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial 5C [covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living] penyelesaiannya dapat lebih awal dari waktu yang ditentukan,” ujarnya.