Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Airlangga Soal Nasib UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan soal kelanjutan dari UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kelanjutan Undang-undang Cipta Kerja atau UU CK kembali dipertanyakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu hingga 2023 mendatang. Namun, pemerintah akan mengakselerasi perubahan-perubahan yang ada secepat mungkin.

Hal tersebut disampaikan Airlangga saat menjadi panelis dalam CEO Forum XIII bertajuk “Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023” di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

“Undang-undang Cipta Kerja ini pemerintah masih punya waktu sampai dengan tahun depan, namun pemerintah akan mengakselerasi perubahannya dengan Undang-undang 13/2022  sudah disetujui,” kata Airlangga, Jumat (2/12/2022).

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah tengah menyiapkan perbaikan UU CK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun perbaikan tersebut terutama terkait metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi kala itu menyampaikan, pihaknya juga tengah menyiapkan Naskah Akademis dan naskah RUU yang tengah dibahas dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU Cipta Kerja.  

Perbaikan UU CK, sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 /2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, terkait target penyelesaian, Elen menyebut akan tetap mengikuti waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Meski demikian, penyelesaian bisa dilakukan lebih awal sesuai dengan kondisi saat ini.

“Dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial 5C [covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living] penyelesaiannya dapat lebih awal dari waktu yang ditentukan,” ujarnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper