Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) yang diatur dalam rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET).
Persetujuan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EBET Inisiatif DPR RI dalam rapat kerja Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022).
Arifin mengusulkan kewenangan MTN menyasar pada pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN [pembangkit listrik tenaga nuklir] adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik,” kata dia dalam rapat kerja Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022).
Secara umum, pemerintah menyetujui substansi RUU EBET terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.
Kendati demikian, pemerintah tidak sepakat untuk mengakomodasi pertambangan galian nuklir dalam RUU EBET. Alasannya, kegiatan pertambangan galian sudah diatur secara detil dalam Undang-Undang Minerba.
Baca Juga
Sebelumnya, Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rinaldy Dalimi mengatakan, keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.
“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus mempertimbangkan membangun lima lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” paparnya.