Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok: Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Bahas DBH

Pemanfaatan DBH dinilai penting agar dampaknya maksimal seiring naiknya tarif cukai rokok rata-rata 10 persen tahun depan. 
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT oleh pemerintah daerah perlu beriorientasi tepat guna dan tepat sasaran. Pemanfaatan untuk penegakan hukum dinilai penting agar dampaknya maksimal seiring naiknya tarif cukai rokok rata-rata 10 persen tahun depan. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBH CHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun ini, alokasi DBH CHT terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Meskipun begitu, terdapat ruang penyesuaian komposisi penggunaan DBH CHT sesuai kondisi dan keperluan daerah.

Hatta menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT, Bea Cukai perlu memberikan saran dan masukan kegiatan kepada pemda mengenai penyusunan RKP DBH CHT, khususnya di bidang penegakan hukum.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya senilai sepuluh persen dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya, agar dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan," ujar Hatta, dikutip dari situs Bea Cukai pada Selasa (29/11/2022).

Ditjen Bea Cukai pun menggelar koordinasi dengan pemda terkait Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT tahun 2023 agar tepat guna dan tepat sasaran. Koordinasi dilakukan oleh unit-unit vertikal Ditjen Bea Cukai di berbagai daerah.

Hatta menjelaskan bahwa penggunaan DBH CHT harus tepat sasaran agar memberikan manfaat yang maksimal. Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda, di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun, hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Hatta berharap kerja sama Bea Cukai dengan pemda dalam pemanfaatan DBH CHT semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat terlaksana dengan optimal.

"Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai nantinya juga diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus dan dengan sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan profesi dan kapasitasnya," ujar Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper