Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, UMK Kapan?

Berdasarkan Permenaker No.18/2022, disebutkan bahwa UMK 2023 ditetapkan setelah penetapan UMP.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 32 dari 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, sementara dua provinsi lainnya yaitu Papua dan Papua Barat masih dalam proses penetapan. 

“Papua dan Papua Barat dalam proses,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Bisnis, Selasa (29/11/2022).

Kemenaker sendiri memberikan batas waktu bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2023 paling lambat 28 November 2022. Lantas kapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan bahwa UMK 2023 ditetapkan setelah penetapan UMP.

“Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi pasal 15, dikutip Selasa (29/11/2022).

Penetapan UMK tersebut, dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Adapun, UMP dan UMK yang ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sesuai dengan Permenaker yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah itu. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen atau lebih besar dari upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 ini dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper