Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Daftar 10 Provinsi dengan Besaran UMP 2023 Terendah

Dari sejumlah provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, tidak yang kenaikannya mencapai 10 persen. Ini daftar 10 provinsi dengan UMP 2023 terendah.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi telah mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022). Penetapan UMP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan pantauan Bisnis hingga Selasa (29/11/2022), sebanyak 20 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMP 2023. 

Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 18/2022 disebutkan bahwa batas akhir pengumuman dan penetapan UMP 2023 adalah paling lambat 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 paling lama ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Dari sejumlah provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, tidak yang kenaikannya mencapai 10 persen. Kenaikan UMP 2023 berkisar antara 2-9 persen.

Secara persentase, kenaikan UMP 2023 tertinggi ada di Provinsi Sumatra Barat yaitu 9,15 persen, sedangkan kenaikan UMP terendah di Papua Barat yaitu 2,6 persen.

Berikut daftar 10 provinsi dengan besaran UMP 2023 terendah:

1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 yang tercatat Rp1.812.935. Artinya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69.

Ganjar menyampaikan, penetapan UMP 2023 Jawa Tengah merujuk pada Permenaker Nomor 18/2022.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” kata Ganjar.

2. DI Yogyakarta

Pemerintah D.I. Yogyakarta resmi menetapkan UMP DIY 2023 menjadi Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140,866,86 dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jawa Barat, telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.841.487.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan, penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper