Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,61 persen.
Setelah besaran UMP 2023 ditetapkan, dia menyatakan perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
“Untuk UMP kami naik 8,61 persen dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
Imran menjelaskan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.
Untuk diketahui, penetapan UMP Riau 2023 berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan memformulasikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan alpha (variabel tertentu dengan nilai 0,10-0,30).
Dengan demikian, UMP Riau 2023 lebih besar Rp253.098 yaitu dari Rp2.938.564 pada 2022 menjadi Rp3.191.662 pada 2023.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejauh ini telah 9 provinsi yang resmi mengumumkan besaran UMP 2023, yaitu DKI Jakarta (5,6 persen), Jawa Tengah (8,01 persen), Banten (6,4 persen), Sulawesi Utara (5,24 persen), Jambi (9,04 persen), Aceh (7,8 persen), NTB (7,44 persen), DI Yogyakarta (7,65 persen), dan Riau (8,61 persen).