Aset Termahal
2. The MAJ Bandung Aset Bermasalah
Bangunan megah milik mantan pejabat negara itu diketahui sejak awal memang sudah bermasalah. Properti ini berada dekat dengan pemukiman warga dan berada di wilayah resapan Kawasan Bandung Utara atau KBU.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, pada 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga mempertanyakan kelangsungan proyek tersebut. Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat saat itu Deddy Mizwar bahkan berang dengan proyek The MAJ Collection Hotel and Residences di kawasan Dago Atas, Bandung yang berjalan tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jabar.
Deddy Mizwar mengatakan bahwa pihak pengembang mengajukan permohonan rekomendasi pada Mei 2013 lalu. Namun permohonan ditolak. Meski ditolak, pengembang tersebut pada September 2013 malah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bandung.
3. Aset Termahal di Situs Lelang Indonesia
The MAJ Hotel and Residence di Bandung menjadi salah satu aset lelang yang paling mahal ditawarkan di situs tersebut.
Di samping itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji mengatakan bahwa informasi lelang tersebut benar dilakukan oleh Bank Muamalat. Akan tetapi dia tidak mengungkapkan alasan melelang properti tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa properti tersebut benar sedang dalam proses lelang oleh Bank Muamalat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (23/11/2022).
4. Dilelang sebagai Jaminan Kredit Macet
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan bahwa lelang barang-barang yang dilakukan perbankan umumnya merupakan jaminan atas kredit yang macet.
"Semua bank melakukannya," kata Piter kepada Bisnis pada Rabu (23/11/2022).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan terkait lelang yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan, dalam hal ini bank.
Berdasarkan beleid tersebut, bank akan menjual objek hak tanggungan atau agunan milik debitur melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Agunan itu dikenakan oleh perbankan kepada debitur untuk mengantisipasi kredit macet.