Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi truk angkutan barang meminta pemerintah untuk melakukan standardisasi upah dan ongkos (tarif) yang saat ini dinilai masih rendah. Hal tersebut menjadi faktor pemicu adanya pelanggaran dimensi dan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL).
Pada rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (23/11/2022), Aliansi Pengemudi Independen (API) meminta agar pemerintah menetapkan batas atas dan bawah untuk upah pengemudi dan ongkos angkutan barang.
Standardisasi upah dan ongkos diminta agar bisa diregulasi oleh pemerintah sejalan dengan adanya upaya untuk merevisi Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sekaligus jelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2023.
"Kami ini buruh profesi, tapi perlindungan tidak ada sama sekali. Gaji supir sangat rendah. Jadi kami mohon adanya standardisasi upah," ujar Pengurus DPN API Suryono, dikutip dari siaran langsung YouTube Komisi V DPR, Rabu (23/11/2022).
API menilai upah dan ongkos angkutan barang yang tidak memadai turut memicu kendaraan ODOL berseliweran di jalanan. Pengemudi mengatakan bahwa sebenarnya tidak ingin membawa kendaraan yang melanggar aturan dimensi maupun muatan.
Kendati demikian, API mengaku penggunaan kendaraan ODOL sebagai angkutan barang dilakukan untuk menutup biaya operasional yang tidak sesuai
Baca Juga
"Dengan kebutuhan [biaya operasional] kalau tidak melanggar [ODOL] ini tidak bisa menutup. Kami melakukan pelanggaran bukan disengaja," ujarnya.
Adapun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL 2023 tahun depan akan tetap berlaku. Seperti diketahui, upaya untuk memberantas kendaraan ODOL sudah dilakukan sejak 2017.
"Target untuk Zero ODOL 2023 masih tetap berjalan, dan tidak ada kebijakan untuk memperpanjang Zero ODOL di 2023," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat 2022, dikutip dari siaran langsung YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Selasa (22/11/2022).