Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Gugatan Nikel di WTO, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Kementerian ESDM mengungkapkan putusan WTO soal larangan ekspor nikel Indonesia tidak akan terlalu berdampak serius.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. /JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional terkait larangan ekspor bijih nikel belum berdampak serius pada minat investasi pada pabrik pengolahan mineral di dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Irwandy Arif, mengatakan sentimen negatif dari otoritas pengatur perdagangan dunia itu tidak secara langsung mengoreksi kepercayaan investasi pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter mineral seiring dengan komitmen pemerintah untuk mengintensifkan kegiatan hilirisasi domestik.

“Sementara ini berjalan seperti biasa, rencana smelter tetap berjalan dan di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan Perindustrian,” kata Irwandy saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, Irwandy mengatakan, kementeriannya bakal mempercepat upaya hilirisasi sejumlah hasil tambang mineral lainnya. Dia berharap nilai tambah dari rencana larangan ekspor komoditas mineral lainnya dapat mengikuti tren positif dari pengolahan bijih nikel sejak awal 2020 lalu.

“Ada upaya mempercepat proses hilirisasi ini untuk semua komoditas. Hanya untuk nikel kadar tinggi akan menjadi perhatian pemerintah karena banyaknya smelter nikel melalui jalur pyrometallurgy,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan panel WTO belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Adapun, laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.

Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper