Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Harapan Buruh Terakomodasi?

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terkait upah minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Begini respons serikat pekerja atau buruh
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja atau buruh menilai penetapan kenaikan upah minimum yang maksimal 10 persen pada 2023 terlampau rendah. Buruh berkukuh kenaikan upah minimum setidaknya 13 persen.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, ketetapan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 tersebut tidak sesuai beban pekerja yang dihadapkan pada kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berimplikasi pada semua lini kehidupan.

“Masih belum sepenuhnya sesuai harapan kami karena dampak dari naiknya BBM berimplikasi ke semua lini kebutuhan hidup,” ujar dia kepada Bisnis, Minggu (20/11/2022).

Riden meminta penetapan upah tidak didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP menjadi lebih kecil. Dia mengatakan, penetapan upah harus mengacu pada kebutuhan hidup yang layak karena pekerja telah mendapatkan pukulan yang berat sejak pandemi Covid-19.

Selain itu, menurutnya, kenaikan upah pada tahun lalu hanya sekitar 1 persen, padahal inflasi bisa mencapai 6 persen dalam 2 tahun terakhir.

“Dengan situasi itulah kami meminta kenaikan upah minimal 13 persen secara nasional. Ini untuk menjawab terhadap situasi ekonomi 3 tahun terakhir sehingga 13 persen masih sangat rasional karena ekonomi tumbuh 4-5 persen dan inflasi 5-6 persen tahun ini, dan inflasi tahun berjalan ke depan, 13 persen adalah kenaikan minimum,” katanya.

Adapun, upah minimum 2023 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Alhasil, angkanya tidak rendah seperti UMP 2022 yang hanya naik 1,09 persen.

Untuk memutuskan upah minimum (UM) tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru. Hal ini lantaran PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat sehingga perlu landasan hukum baru untuk menetapkan UM buruh.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022, kenaikan upah minimum buruh untuk 2023 dibatasi tak boleh lebih dari 10 persen.

Dalam Pasal 6 ayat 4 Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menyatakan bahwa formulasi penghitungan upah minimum menggunakan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, di mana alfa merupakan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Angkanya berada di rentang 0,1-0,3.

Kemudian, dalam Pasal 7 ayat 1 mengatur tentang pembatasan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen. Jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Beleid itu memerintahkan gubernur untuk segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat pada 28 November 2022. Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Adapun, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper