Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Harapan Buruh Terakomodasi?

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terkait upah minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Begini respons serikat pekerja atau buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Partai Buruh Masih Minta Upah Naik 13 Persen, Tapi Apresiasi Pemerintah

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga tetap meminta kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, Partai Buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah atas tidak digunakannya PP Nomor 36/2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum.

Hal tersebut menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai Permenaker Nomor 18/2022 seharusnya tak hanya dijadikan sebagai dasar hukum penetapan upah minimum tahun ini saja, tetapi juga untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021,” ujar Said Iqbal dalam siaran persnya, Minggu (20/11/2022).

Said menjelaskan, Permenaker Nomor 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati/walikota maupun gubernur.

“Bahkan gubernur sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini sehingga sudah jelas PP Nomor 36/2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum," katanya.

Namun, dia menyayangkan rumusan perhitungan upah minimum dalam Permenaker Nomor 18/2022 yang tergolong ruwet. Menurutnya, ada dua alternatif yang dapat dijadikan rumusan perhitungan. Pertama, kenaikan upah minimum sama dengan inflansi plus pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, ini lazim berlaku di seluruh dunia, di mana nflansi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari – Desember pada tahun berjalan.  Alternatif kedua, yaitu dengan menghitung standar biaya hidup (living cost).

“Di mana untuk Indonesia standar biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak [KHL], yang terdiri atas 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/walikota maupun gubernur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pasal dalam Permenaker Nomor 18/2022 yang menyebut bahwa kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, upah minimum di dalam Konvensi ILO Nomor 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin dan pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka. Karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.

Lebih lanjut, Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh menyerukan setiap daerah memperjuangkan agar kenaikan upah minimum tembus 10 persen sesuai dengan dasar hukum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

“[Tapi] kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13 persen. Pemerintah pusat, gubernur, bupati/walikota, dan yang paling menentukan adalah gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum, kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan menghitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper