Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah 2023, Pelaku Usaha Bersikeras Ikuti PP 36/2021

Pelaku usaha bersikeras mengacu kepada PP No. 36/2021, karena dinilai mengakomodir kesinambungan bisnis dan kepentingan buruh.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku usaha kukuh tetap mengacu kepada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan terkait dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 meskipun ada usulan agar dikembalikan ke PP No. 78/2015.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan ketentuan upah dalam PP No. 36/2021 merupakan floor price bagi pengusaha saat kondisi ekonomi di ambang resesi. 

"Terkait dengan UMP 2023, kami mengikuti PP No. 36/2022. Karena itu floor price-nya untuk jaring pengaman sosial," jelas Hariyadi kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

Andaikata kenaikan UMP tahun depan ditetapkan melebihi kemampuan bayar dunia usaha, lanjutnya, maka perusahaan terpaksa  merespon hal tersebut dengan mengambil langkah efisiensi. 

Hariyadi menyebut dunia usaha kemungkinan besar akan memperketat proses perekrutan tenaga kerja. Sementara itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai sebagai langkah terakhir yang dipilih oleh dunia usaha. 

Di samping itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari pekan lalu mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan UMP tahun depan dengan besaran yang signifikan. 

Adapun, jika mengacu kepada PP No. 36/2021, kenaikan UMP 2023 kemungkinan bakal berada di level moderat. Sebagai contoh penetapan UMP Jakarta pada akhir tahun lalu. Pada saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2022 ibukota di angka moderat 0,85 persen dengan mengacu kepada PP No. 36/2021 yang menjadi patokan pengusaha sampai dengan saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper