Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku usaha kukuh tetap mengacu kepada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan terkait dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 meskipun ada usulan agar dikembalikan ke PP No. 78/2015.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan ketentuan upah dalam PP No. 36/2021 merupakan floor price bagi pengusaha saat kondisi ekonomi di ambang resesi.
"Terkait dengan UMP 2023, kami mengikuti PP No. 36/2022. Karena itu floor price-nya untuk jaring pengaman sosial," jelas Hariyadi kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Andaikata kenaikan UMP tahun depan ditetapkan melebihi kemampuan bayar dunia usaha, lanjutnya, maka perusahaan terpaksa merespon hal tersebut dengan mengambil langkah efisiensi.
Hariyadi menyebut dunia usaha kemungkinan besar akan memperketat proses perekrutan tenaga kerja. Sementara itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai sebagai langkah terakhir yang dipilih oleh dunia usaha.
Di samping itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari pekan lalu mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan UMP tahun depan dengan besaran yang signifikan.
Baca Juga
Adapun, jika mengacu kepada PP No. 36/2021, kenaikan UMP 2023 kemungkinan bakal berada di level moderat. Sebagai contoh penetapan UMP Jakarta pada akhir tahun lalu. Pada saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2022 ibukota di angka moderat 0,85 persen dengan mengacu kepada PP No. 36/2021 yang menjadi patokan pengusaha sampai dengan saat ini.