Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan kenaikan upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan pekerjaan jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan sebesar 25,27 persen per Agustus 2022.
Jika dilihat dari tahun ke tahun, pada 2019, rata-rata upah buruh sektor jasa keuangan dan asuransi sebelum pandemi telah mencapai Rp4,22 juta. Namun, akibat pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami penurunan.
Penurunan upah juga terjadi di tahun berikutnya, yakni 2020, dengan rata-rata upah tercatat sebesar Rp4,14 juta dan pada 2021 kembali turun menjadi Rp4,13 juta. Namun, pada 2022, tercatat rata-raya upah buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp5,18 juta, atau meningkat 25,27 persen dalam setahun terakhir.
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Ali Said mengatakan bahwa peningkatan upah sektor jasa keuangan dan asuransi didorong oleh meningkatnya upah buruh/karyawan sektor keuangan dan asuransi di beberapa provinsi.
“Provinsi-provinsi yang mengalami peningkatan upah buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi yang cukup signifikan adalah provinsi yang merupakan pusat kegiatan keuangan, seperti DKI Jakarta meningkat 55 persen, Jawa Barat meningkat 24,64 persen, Banten meningkat 37,22 persen, dan Bali meningkat 26,48 persen,” ujar Ali, Rabu (9/11/2022).
Ali menjelaskan bahwa buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi yang tercakup dalam Sakernas mencakup semua level, dari pekerja clerical, manajer, maupun teknisi yang terdapat variasi upah di dalamnya.
Baca Juga
Di samping itu, juga terdapat peningkatan rata-rata jam kerja di sektor jasa keuangan dan asuransi sekitar 7,49 persen atau meningkat sekitar 3 jam per minggu selama Agustus 2021 – Agustus 2022.
Dia menerangkan bahwa sebagian besar buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi berpendidikan perguruan tinggi, yakni universitas atau diploma yang mencapai 53,5 persen dari total buruh/karyawan di sektor ini.
“Mereka [buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi] yang berpendidikan universitas memperoleh upah sebesar Rp7,2 juta, sementara yang berpendidikan diploma memperoleh upah sebesar Rp4,8 juta,” terangnya.