Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Ketenagakerjaan pada hari ini, Jumat (4/11/2022). Mereka mengungkapkan beberapa tuntutan antara lain terkait kenaikan upah.
Para buruh menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Para pendemo juga menolak PHK dengan dalih resesi global – karena di Indonesia tidak ada resesi.
Selain itu, KSPI juga menyatakan tetap menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Terakhir, KSPI mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki pihaknya kabar mengenai 45.000 buruh garmen dan tekstil yang di PHK tidak benar. Termasuk, tidak benar ada PHK di sektor automotif.
Kabar itu, menurut Said Iqbal, dihembuskan untuk membuat narasi bahwa karena sedang terjadi resesi, maka upah tidak perlu naik.
"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melada Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga
Dampak dari provokasi itu sangat merugikan buruh. Said juga menuding situasi ini tengah dimanfaatkan pengusaha untuk meminta tidak ada menaikan upah dan melakukan PHK dengan memberi pesangon murah, serta menggantinya dengan buruh outsourcing.
Menurut Said Iqbal, secara teori resesi akan terjadi manakala ekonomi dalam 2 kuartal berturut-turut pertumbuhannya ekonomi negatif. Sebaliknya, hingga saat ini Indonesia masih memetik pertumbuhan ekonomi.
“Indonesia adalah negara terkaya nomor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor tiga terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menuntut tidak ada PHK karena alasan resesi,” tegasnya.
Dari aksi tersebut, Said Iqbal menyampaikan kalau pihaknya telah diterima untuk audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirjen l Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.
“Sudah diterima Menaker dan Dirjen PHI, akan ada kenaikan upah yang akan dibicarakan dengan buruh,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/11/2022).