Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkerek Inflasi, Kemenaker Beri Sinyal Upah Minimum 2023 Bakal Naik

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan akhir November.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan. Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.

“Jadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 7, data sudah kami terima. Esok harinya biasanya kami sudah melakukan formulasi dari data yang masuk dari BPS,” tutupnya.

Pada 2021, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2022, dengan kenaikan  sebesar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper