Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan BSU Tahap 7 melalui PT Pos Indonesia terus berlangsung baru tersalurkan untuk 1,1 juta pekerja.
Ida mengatakan per 8 November 2022, penyaluran BSU melalui kantor pos telah dilakukan untuk 1,1 juta pekerja, artinya Masih ada 2,5 juta pekerja dari total target 3,6 juta pekerja yang belum menerima BSU Tahap 7.
“Per hari ini [Selasa, 8 November 2022] sudah 1,1 juta orang. Uang sudah diserahkan ke kantor pos, dan kantor pos akan melakukan baik diserahkan ke perusahaan atau ambil sendiri, itu dua pilihan modelnya,” jelas Ida di Senayan, Selasa (8/11/2022).
Dengan demikian, jumlah penerima BSU secara total hingga kemarin sekitar 10,3 juta pekerja. Ida berharap penyaluran melalui kantor dapat segera rampung.
“InsyaAllah kalau lihat progresnya dalam waktu dekat kita bisa selesaikan semua bantuan subsidi ini ke yang berhak sesuai Permenaker No.10/2022,” lanjutnya.
Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
- Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
- Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
- Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
- Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
- Klik Lanjutkan
- Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
- Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
- Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Baca Juga
Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos
- Cek status penerima BSU
- Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
- Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
- Membawa kartu identitas (KTP)
- Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022
- WNI dibuktikan dengan e-KTP
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
- Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.