Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Penyebab Gagal Dapat BSU, Simak Cara Daftarnya

Bagi Anda yang sudah mendaftar BSU tetapi tidak lolos, maka bisa mencoba beberapa cara di bawah ini, agar lolos.
Ileny Rizky
Ileny Rizky - Bisnis.com 07 November 2022  |  14:06 WIB
Ini Penyebab Gagal Dapat BSU, Simak Cara Daftarnya
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji) - BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU 2022) kepada pekerjaa yang memiliki gaji kecil atau kurang Rp3,5 juta. Kini penyaluran bantuan sudah memasuki tahap 7.

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan gagal mendapatkan bantuan ini. Kemnaker melaporkan sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia dan bank himbara.

Menteri Sosial Tri Rismaharini pernah mengungkapkan bahwa terdapat 249,740 pekerja yang gagal atau tidak lolos untuk disalurkan BSU tahap pertama. 

Lantas apa sebenarnya yang dapat menyebabkan pekerja tidak lolos atau gagal mendapatkan BSU?

Berikut penyebab gagal dapat BSU:

1. NIK tidak terdaftar

2. Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja dan program bantuan lainnya

4. Tidak memenuhi syarat administrasi

5. Data identitas yang diinput tidak sesuai


Adapun pesyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSU 2022 menurut Kemnaker:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Tidak diperuntukkan bagi anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.


Cara Daftar BSU 2022 

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id 

2. Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.

3. Mengisi identitas data diri secara lengkap, sesuai dengan yang diperlukan.

4. Lakukan aktivasi akun.

5. Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.

6. Login ke Akun Anda.

7. Lengkapi profil akun (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).

8. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.


Cara Cek Penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan

1.Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU. 

3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

5. Login dan lengkapi kembali biodata diri

6. Selanjutnya, cek pemberitahuan

7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

Cara cek penerimaan BSU 2022 tahap 7 lewat aplikasi Pospay

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'

6. Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik  'Lanjutkan'

8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bsu pekerja bansos Kemenaker
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top