Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek, Grab, Maxim Diminta Patuhi Potongan Biaya Aplikasi 15 Persen

DPR meminta Gojek, Grab, dan Maxim untuk mematuhi potongan biaya aplikasi maksimal sebesar 15 persen.
Sejumlah pengemudi layanan ojek daring berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka menuntut adanya payung hukum, legalitas profesi ojek daring, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)./Antara
Sejumlah pengemudi layanan ojek daring berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka menuntut adanya payung hukum, legalitas profesi ojek daring, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR meminta aplikator ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mematuhi batas biaya potongan aplikasi terhadap mitra pengemudi maksimal sebesar 15 persen yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 667/2022, biaya sewa aplikasi yang ditarik oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi dibatasi maksimal 15 persen.

Komisi V DPR menyebut perusahaan masih belum patuh terhadap aturan tersebut. Anggota Komisi V Fraksi Gerindra Sudewo menyebut perusahaan aplikasi bahkan memotong lebih dari ketentuan yang diatur Kemenhub.

"Mengenai potongan maksimum 15 persen, itu tidak ditaati. Ada yang memotong sampai 20 persen itu Grab, kemudian Gojek 20 persen. Ditambah lagi pemotongan sebesar Rp5.000," ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Kemudian, Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka Baco Kady mengatakan telah mendapatkan banyak aduan dari pengemudi mengenai besaran biaya potongan oleh perusahaan aplikasi.

"Saya minta kepada bapak-bapak itu 15 persen dipatuhi dulu. Ini sudah beberapa kali pengemudi datang," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae menyebut adanya penarikan dari Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 6 persen dari para mitra pengemudi ojek online. Hal itu, berasal dari pengakuan Koalisi Driver Online (KAD) yang berdemo pada 21 September 2022.

"Bukti setornya tidak diberikan kepada driver. Kalau ini tidak diberikan, lalu uangnya dikemanakan," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pemotongan melebihi aturan Kemenhub sudah disoroti oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). SPAI bahkan meminta Kemenhub untuk menindak tegas perusahaan aplikasi yang melakukan pemotongan pada setiap order mitra pengemudi bahkan ada yang hingga nyaris 40 persen.

Ketua SPAI Lily Pujiati mencontohkan bahwa terdapat kasus di mana pelanggan membayar Rp17.000 untuk satu order antar penumpang. Jika mengacu pada KM No. KP 667/2022, potongan aplikator adalah sebesar Rp 2.250 atau setara dengan 15 persen, dan pendapatan pengemudi Rp14.450.

"Namun yang terjadi pekerja ojol hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp10.400. Dalam orderan ini aplikator telah memotong sebesar 38,8 persen [Rp 6.600]," terang Lily.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper