Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek, Grab, dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru di DPR

Komisi V DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Gojek, Grab, dan Maxim yang membahas soal tarif ojol baru.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Gojek), PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) mengenai tarif ojol atau ojek online.

Pertemuan dengan tiga perusahaan aplikasi itu membahas soal penerapan regulasi tarif layanan transportasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 667/2022.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan dukungannya terhadap regulasi mengenai tarif ojek online tersebut. Tarif baru yang resmi berlaku September 2022 lalu itu dinilai sudah pas dan menyesuaikan dengan kondisi penaikan harga BBM, inflasi, maupun penurunan daya beli masyarakat pascapandemi.

"Kenaikan yang terlalu tinggi juga menjadi tidak kondusif karena daya beli juga sedang menurun. Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, kami juga perwakilan mitra pengemudi," ujar Head of Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Shinto juga mengapresiasi penyesuaian jarak tempuh minimum dari 1-5 kilometer (km) menjadi 1-4 km.

"Karena mayoritas pengguna kami itu menggunakan transportasi 1 sampai 4 kilometer. Contohnya, mayoritas pengguna kami sebenarnya menggunakan GoRide dan GoCar itu sebagai first dan last mile untuk ke [simpul] trasnportasi umum," lanjutnya.

Senada, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menilai pedoman biaya jasa ojek online yang diatur Kemenhub sudah cukup sesuai dengan kondisi perekonomian terkini. Dia juga menilai hitungan jarak tempuh yang awalnya minimal 5 km, memberatkan mitra pengemudi.

Pada KM No. KP 564/2022 (yang dicabut dan dirubah menjadi KM No. KP 667/2022), penaikan tarif sekitar 30-50 persen dan ongkos minimum yakni 5 km. Hal tersebut menyebabkan penurunan order di level mitra pengemudi.

"Melalui uji sensivitas kami secara internal di ekosistem kami, kenaikan tersebut menurunkan order sampai 70 persen untuk trip jarak dekat. Karena mereka [konsumen] keberatan sehingga menurunkan pendapatan pengemudi," ujar Ridzki pada kesempatan yang sama.

Maxim, juga ikut menerima tarif yang diatur oleh Kemenhub tersebut. Kendati demikian, Maxim mengeklaim bahwa menerima komplain dari pemerintah daerah mengenai sejumlah perusahaan lain yang belum menerapkan KM No.KP 667/2022.

Menurut Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey, terdapat komplain dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan mitra mereka terkait dengan perusahaan aplikasi lain yang secara komisi tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam KM No.KP 667/2022.

"Kedua juga ada komplain mengenai biaya-biaya tambahan yang sebenarnya pada meeting-meeting sebelumnya dengan kementerian, itu seharusnya sudah masuk komponen komisi. Tapi ternyata belum," tuturnya.

Seperti diketahui, KM No. KP 667/2022 diterbitkan pada September 2022 setelah adanya penaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain penaikan biaya tarif layanan ojek online, regulasi tersebut juga di antaranya menurunkan batas maksimal biaya sewa aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi kepada perusahaan yakni dari 20 persen menjadi 15 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper