Bisnis.com, JAKARTA- Komisi VI DPR mewanti-wanti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk lebih serius mengawasi kasus cemaran etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terhadap produk farmasi. Sebab, bukan tidak mungkin cemaran EG dan DEG juga bisa mencemari produk pangan yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding obat-obatan.
Anggota Komisi VI Harris Turino mengatakan bahwa yang menarik dalam kasus tersebut, baru saat ini ditemukan kasus cemaran EG dan DEG terhadap obat, khususnya sirop demam untuk anak. Dia menduga perusahaan farmasi tidak sengaja menggunakan EG dan DEG. Padahal, kata dia biasanya industri menggunakan polyethylene glycol (PEG) dan propylene glycol (PG).
“Jangan-jangan dulu memang murni PG, tapi sekarang PG yang tercemar EG dan DEG karena perbedaan harga yang cukup nyata,” ujar Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat BPKP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (3/11/2022).
Dia menjelaskan harga produk tersebut sangat jauh perbedaannya. Misalnya, ujar dia, harga PG saat ini Rp34.000-Rp36.000 per kilogram (kg), sedangkan EG Rp7.000-Rp8.000 kg. Dalam kemasannya, PG beratnya 215 kg dan EG 225 kg.
“Jadi kalau misalkan ada oknum yang nakal mencampur ini, keuntungannya cukup besar. Dari selisih harga saja itu keuntungannya 5-7 juta dengan melakukan mixing ini. Karena tidak ada satupun perusahaan farmasi Indonesia yang dengan sengaja gunakan EG, tidak mungkin. Tapi dia beli dari supliernya, dan supliernya yang nakal,” tutur Harris yang mengaku pernah bekerja di perusahaan farmasi tersebut.
Dengan disparitas harga yang jauh tersebut, dia mengatakan pemerintah khususnya BPKN mesti mewaspadai, pelarut EG dan EDG masuk ke industri makanan.
Baca Juga
“Dan industri pangan size-nya jauh lebih besar dibanding obat. Obat-obat kan kecil. Untuk selai dan yoghurt ini besar sekalo. Sehingga harus jadi catatan. Kalau ini ke pangan dampaknyabisa gede sekali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti ihwal tekanan peraturan dalam E-Katalog yang berdampak pada industri harus menekan ongkos produksinya agar memenangi tender. Akibatnya, kata dia, industri farmasi memilih pemasok yang tidak diketahui kredibilatasnya. Dia mencontohkan salah satu perusahaan yang tercemar produknya yakni PT Afi Farma merupakan pemenang E-Katalog.
“Afifarma adalah pemenag E-Katalog. Menekan harga, menekan produksi akhirnya bisa akibatnya supplier menawarkan PG dengan harga murah tapi supliernya tidak jelas, bisa diambil untuk menekan harga agar masuk ke e-katalog,” tutur dia.
Sekadar informasi, E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Selain itu, Harris juga meminta agar BPKN juga mengawasi proses hukum dari kasus cemaran EG dan EGD tersebut. Sebab, salah satu pemasok-nya berasal dari Thailand yakni Dow Chemicals.
“Dari rilisnya BPOM supliernya dari Thailand Dow Chemicals. Saya tidak tahu apakah kepolisian bisa menyelidiki cemaran ini yang dimixing di luar negeri atau di dalam negeri. Ada distributor nakal yang melakukan ini. celakanya barang ini adalah kimia umum sehingga izin impor dsb di Kemendag. Sehingga penyelesaiannya murni di Kemenkes dan BPOM,” tutur legislator Fraksi PDIP itu.