Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Insentif Kendaraan Listrik, Ditargetkan Turun Tahun Depan

Pemerintah masih membahas mekanisme, skema, hingga besaran insentif yang akan dikucurkan guna mempercepat adopsi kendaraan listrik di dalam negeri. 
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan insentif bagi percepatan populasi kendaraan listrik di Indonesia diputuskan pada 2023. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa pemerintah masih membahas mekanisme, skema, hingga besaran insentif yang akan dikucurkan guna mempercepat adopsi kendaraan listrik di dalam negeri. 

"Mudah-mudahan sebentar lagi [insentif kendaraan listrik]. Ini tinggal beberapa hari lagi 2023," kata Hendro kepada awak media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/11/2022). 

Hendro menjelaskan bahwa pembahasan mengenai insentif untuk percepatan kendaraan listrik dibahas dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

"Saya yakin Kemenko Marves ingin cepat karena persaingan juga jangan sampai kita jadi konsumen kendaraan listrik saja, kita ingin jadi terdepan lah," tutur Hendro. 

Bentuk insentif yang akan disediakan pemerintah untuk mendorong elektrifikasi kendaraan roda dua maupun empat pun masih dibahas. Ada kemungkinan bisa disalurkan melalui subsidi untuk biaya konversi pada bengkel yang mumpuni atau bea impor spare part.

Menurut Hendro, insentif yang paling potensial untuk diberikan adalah terkait dengan pajak impor spare part kendaraan listrik.

"Kalau pendapat saya, mungkin karena kendaraan listrik atau yang menggunakan baterai itu komponen impornya masih tinggi. Kemungkinan [insentif] itu di pajak impornya. Tapi hasil akhirnya biar lebih murah [harga kendaraan listrik]," ujarnya. 

Berdasarkan hasil Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan per 25 Oktober 2022, populasi kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 31.827 unit kendaraan dengan mayoritas, yakni kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper