Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022, Tahun Depan Jadi Naik?

Berikut ini adalah daftar UMP 34 provinsi di Indonesia tahun 2022. Apakah tahun depan akan naik?
UMP kemungkinan naik tahun depan.
UMP kemungkinan naik tahun depan.

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah daftar UMP 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2022 yang kemungkinan akan naik tahun depan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan) untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu 30 Oktober 2022.

Meski demikian, belum diketahui berapa kenaikkan UMP yang akan ditetapkan pada tahun 23 mendatang.

Namun sebelumnya, buruh dan pekerja menuntut upah 2023 naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

Berikut ini adalah UMP di 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00

10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00.

Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00

12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43

14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12

16. Banten: Rp 2.501.203,11

17. Bali: Rp 2.516.971,00

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00. 

Kalimantan 

20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09

22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32

23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96

29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00

30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

Maluku dan Papua

31. Maluku: Rp 2.619.312,83

32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00

33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00

34. Papua: Rp 3.561.932,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper