Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi mempidanakan 2 perusahaan farmasi sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal anak akibat mengonsumsi obat sirop.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries atau Unibebi yang berlokasi di Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kedua perusahaan diduga melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas.
Mengutip situs BPOM, kedua perusahaan tersebut memiliki produk farmasi terdaftar sebanyak 52 unit. PT Yarindo Farmatama memiliki 42 produk terdaftar, sedangkan Unibebi memiliki 12 produk terdaftar.
Produk-produk PT Yarindo Farmatama terdiri atas suplemen kesehatan sebanyak 8 obat tradisional dan 41 suplemen kesehatan. Sementara produk Unibebi terdiri atas 8 suplemen kesehatan dan 3 obat tradisional.
Di dalam situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), PT Yarindo Farmatama memiliki 22 sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk berbagai macam jenis produk.
Baca Juga
Sementara dari sisi ketenagakerjaan, untuk ukuran perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan di kisaran 500 - 1.000 orang. Jumlah ini mengacu kepada informasi di akun Linkedin resmi perusahaan.
Dalam 6 bulan terakhir, karyawan PT Unibebi tumbuh sebesar 4 persen dengan rata-rata masa jabatan selama 4,7 tahun.
Sementara PT Yarindo Farmatama, Bisnis tidak menemukan adanya produk farmasi perusahaan yang memiliki sertifikat TKDN di situs P3DN Kemenperin.