Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipidana BPOM Perkara Obat Sirop, Ini Profil PT Yarindo Farmatama dan Unibebi

Yarindo Farmatama dan Unibebi diduga melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas.
Kepala BPOM Penny K. Lukito/Istimewa
Kepala BPOM Penny K. Lukito/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi mempidanakan 2 perusahaan farmasi sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal anak akibat mengonsumsi obat sirop.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries atau Unibebi yang berlokasi di Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kedua perusahaan diduga melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas.

Mengutip situs BPOM, kedua perusahaan tersebut memiliki produk farmasi terdaftar sebanyak 52 unit. PT Yarindo Farmatama memiliki 42 produk terdaftar, sedangkan Unibebi memiliki 12 produk terdaftar.

Produk-produk PT Yarindo Farmatama terdiri atas suplemen kesehatan sebanyak 8 obat tradisional dan 41 suplemen kesehatan. Sementara produk Unibebi terdiri atas 8 suplemen kesehatan dan 3 obat tradisional.

Di dalam situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), PT Yarindo Farmatama memiliki 22 sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk berbagai macam jenis produk.

Sementara dari sisi ketenagakerjaan, untuk ukuran perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan di kisaran 500 - 1.000 orang. Jumlah ini mengacu kepada informasi di akun Linkedin resmi perusahaan.

Dalam 6 bulan terakhir, karyawan PT Unibebi tumbuh sebesar 4 persen dengan rata-rata masa jabatan selama 4,7 tahun.

Sementara PT Yarindo Farmatama, Bisnis tidak menemukan adanya produk farmasi perusahaan yang memiliki sertifikat TKDN di situs P3DN Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper