Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap rencana perluasan penggunaan energi panas bumi alias geothermal pemerintah selaras dengan ketentuan pajak karbon yang bakal diimplementasikan.
Menurutnya, hal itu diperlukan guna menjaga agar perluasan penggunaan panas bumi di Indonesia tidak menjadi ganjalan. Khususnya berkaitan dengan laju pertumbuhan sektor riil, yang masih dalam masa pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.
"Antara blue print perluasan penggunaan panas bumi dan pajak karbon harus jalan beriringan. Jangan sampai regulasi malah menghalang perkembangan sektor riil," kata Hariyadi kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).
Sejauh ini, sambungnya, belum ada pembicaraan teknis antara pemerintah dan pelaku usaha terkait dengan rencana perluasan pemanfaatan geothermal melalui merger 3 perusahaan BUMN itu.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengatakan rencana merger melibatkan 3 perusahaan pelat merah, antara lain PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT PLN (Persero), dan PT Geo Dipa Energi (Persero).
Berdasarkan Peta Jalan Pajak Karbon Kementerian Keuangan (Kemenkeu), implementasi penuh perdagangan karbon melalui bursa karbon dijadwalkan terlaksana pada 2025.
Namun, penerapan pajak karbon yang dijadwalkan terimplementasi pada 1 Juli 2022 ditunda oleh pemerintah. Sejauh ini, belum ada kejelasan mengenai jadwal implementasi pajak karbon di Indonesia.