Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding Panas Bumi Tunggu Aksi Korporasi Pertamina Geothermal

Rencana pembentukan holding bakal menunggu aksi korporasi yang akan dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy pada bulan depan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih akan menunggu aksi korporasi yang akan dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy pada bulan depan sebelum memantapkan rencana pembentukan holding.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan aksi merger atau pembentukan holding perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang panas bumi itu akan ditentukan paling cepat tiga bulan setelah Pertamina Geothermal Energy melakukan aksi korporasi.

"Kita liat November ini dulu, akan ada rencana aksi korporasi, baru Februari ngobrol lagi, kan abis 3 bulan napas, baru ngobrol lagi," katanya, Jumat (28/10/2022).

Kendati demikian, Erick Thohir masih belum membeberkan terkait dengan aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Pertamina Geothermal Energy.

Saat disinggung terkait dengan rencana initial public offering, Erick menyebutkan bahwa detail aksi korporasi tersebut akan ditentukan oleh direksi Pertamina Geothermal Energy.

"Kita perbaiki dulu Pertamina-nya dengan melakukan aksi korporasi, lalu keliatan kinerjanya, bisa aja nanti digabungkan atau sama-sama dikembangkan, kan itu ada opsi-opsinya," ungkapnya.

Di samping itu, Erick Thohir masih belum menentukan bentuk merger yang akan dilakukan antara PT PLN (Persero) dan PT Geo Dipa Energi (Persero) nantinya.

Namun, dia menegaskan proses tersebut ditujukan untuk menggabungkan potensi panas bumi yang telah dieksploitasi oleh BUMN-BUMN yang bergerak pada bidang tersebut.

Dia mengungkapkan, jika seluruh aset yang dikelola oleh seluruh BUMN tersebut digabungkan maka total aset yang dimiliki dapat mencapai 2 gigawatt (GW).

"Kalau merger kan gak harus holding, ya merger atau akuisisi, tapi itu kan sejenis," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper