Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengingatkan sejumlah badan usaha milik negara atau BUMN untuk cermat dalam berinvestasi ke sektor properti, agar tidak berujung permintaan pernyataan modal negara atau PMN.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sejumlah investor hadir untuk melirik peluang investasi di proyek LMAN.
Dalam acara itu hadir pula perwakilan sejumlah BUMN. Rionald memberikan pesan khusus bagi mereka, agar BUKB selalu berhati-hati jika melakukan investasi di sektor properti.
“Saya minta kepada BUMN-BUMN kita, manakala anda masuk ke properti, pastikan bahwa investasi anda tersebut bermanfaat, karena saya sangat menghindari Anda datang ke saya meminta PMN,” ujar Rionald pada Kamis (27/10/2022).
Penyuntikan modal memang kerap dilakukan oleh DJKN kepada BUMN. Alasannya beragam, baik dalam rangka penugasan pengerjaan proyek nasional, pengembangan skala bisnis, atau perbaikan kondisi keuangan.
Keputusan investasi yang tidak optimal berisiko menimbulkan kerugian atau membebani kondisi keuangan BUMN. Oleh karena itu, Rionald menekankan agar pelaksanaan investasi bisa memberikan hasil yang baik, terutama di sektor properti.
“Kami DJKN melihat bahwa kita harus mengupayakan [pengelolaan] aset negara, sehingga aset negara itu memberikan hasil optimal,” kata Rionald.
Pada tahun ini, dana sebesar Rp38,5 triliun dialokasikan sebagai PMN kepada sejumlah BUMN. Adapun pada tahun depan, anggaran PMN diusulkan meningkat menjadi Rp73,26 triliun untuk 10 BUMN.
Umumnya, aliran PMN memiliki tiga tujuan utama, yakni penugasan, pengembangan usaha, dan penyelamatan BUMN sakit. PMN penugasan kerap diberikan kepada BUMN yang menggarap proyek-proyek negara seperti BUMN Karya. Dana itu juga diberikan kepada BUMN yang memiliki kewajiban layanan publik seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Damri.
Lain cerita dengan investasi pemerintah untuk penyehatan BUMN yang terpukul hebat akibat pandemi Covid-19 a.l. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang tengah terlilit utang bernilai jumbo dan kinerja operasionalnya terganggu.