Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Penerima Insentif Pajak Belum Tanam Modal, Apindo: Pemerintah Wajib Tagih Komitmen

Pemerintah harus menggali kendala terkait belum direalisasikannya investasi sesuai komitmen para pelaku usaha penikmat insentif pajak.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah melalui BKPM wajib mengejar komitmen realisasi investasi para penikmat insentif pajak/Istimewa
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah melalui BKPM wajib mengejar komitmen realisasi investasi para penikmat insentif pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah wajib menagih komitmen perusahaan-perusahaan yang menikmati insentif pjak berupa tax allowance dan tax holiday untuk merealisasikan investasi.

Iming-iming fasilitas pajak itu diberikan sebagai bagian strategi pemerintah menggenjot aliran modal langsung. "Sangat wajar kalau pemerintah menuntut. Sebab, sudah ada komitmen dari investor penerima fasilitas pajak tersebut," kata Hariyadi kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022). 

Pemerintah, sambungnya, harus mengejar para penikmat fasilitas pajak tersebut. Terutama, kata Haryadi, guna menggali seputar kendala dalam hal realisasi investasi yang sudah menjadi komitmen. 

Menurut catatan Bisnis, sejauh ini masih ada komitmen investasi dari penerima tax holiday dan tax allowance senilai Rp1.573,3 triliun yang masih belum dieksekusi. Hingga kuaral III/2022, realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak hany sekitar  Rp134,7 triliun. 

Menurut Hariyadi, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menjadi penghambat realisasi komitmen investasi perusahaan penerima fasilitas tax allowance dan tax holiday

Pertama, dampak finansial yang masih dirasakan akibat Pandemi Covid-19. Kedua, lembaga pembiayaan terkait tidak komitmen dengan rencana investasi. Ketiga, faktor internal seperti pergantian pemegang saham. 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin  Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha mendukung evaluasi terhadap efektifitas pemberian insentif investasi kepada investor dengan realitas lapangan.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk good regulatory & good governance practices. "Bagaimanapun juga, insentif pajak atas investasi secara hukum diberikan agar investor menciptakan output kegiatan ekonomi tertentu," kata Shinta.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus rasional dalam melakukan evaluasi. Sebab, ada banyak alasan investor tidak bisa merealisasikan investasi sesuai komitmen atau malah sudah didaftarkan ke BKPM.

Shinta menilai terdapat alasan di luar kuasa investor, seperti sengketa legalistas lahan, atau force majeur seperti kondisi pemulihan kinerja pasca pandemi yang tidak sebaik perkiraan sebelumnya.

Menurutnya, perlu ada diskusi terbuka antara pemerintah dengan investor dalam melakukan evaluasi penerima tax incentives tersebut agar kepercayaan diri berinvestasi di Indonesia tetap terjaga. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper