Bisnis.com, JAKARTA - Kejadian PHK banyak terjadi di tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya laju inflasi sehingga menyebabkan perusahaan perlu melakukan efisiensi terhadap banyak hal, termasuk pekerja.
Apakah Anda sudah tahu, apa itu PHK, tujuan PHK, aturan PHK, Alasan PHK, jenis-jenis PHK hingga kompensasi dari PHK ? Berikut penjelasannya lengkapnya hanya untuk Anda
Apa itu PHK?
PHK artinya Pemutusan Hubungan Kerja. Secara definisi, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan.
PHK menyebabkan dampak buruk bagi pekerja dan keluarga yang mengalaminya. Meskipun begitu, ketika di-PHK, perusahaan harus memberi hak pesangon kepada pekerja. Pesangon tidak dibayarkan apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pekerja sendiri.
PHK haruslah didasari oleh alasan-alasan tertentu, contohnya karena adanya masalah keuangan dan ketidaksepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
Aturan PHK di Indonesia
Di Indonesia, pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan semena-mena. Keputusan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Aturan PHK didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan pertama berisi tentang alasan terlarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Aturan kedua berisi tentang alasan tertentu dilakukannya pemutusan hubungan kerja.
Aturan PHK pertama yaitu perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dengan alasan :
- Berhalangan masuk karena sakit dan tidak lebih dari 12 bulan.
- Berhalangan kerja karena melakukan kewajiban negara.
- Menjalankan ibadah.
- Menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui.
- Memiliki hubungan keluarga dengan pekerja dalam satu perusahaan.
- Menjadi anggota atau pengurus serikat buruh.
- Melakukan kegiatan pekerja berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja.
- Mengadukan perbuatan pengusaha yang melakukan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
- Berbeda SARA.
- Sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Aturan PHK kedua yaitu pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena :
- Perusahaan melakukan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena terjadinya kerugian.
- Perusahaan tutup karena terus rugi ataupun keadaan memaksa.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan pemutusan kerja yang diajukan oleh pekerja.
- Pekerja melanggar perjanjian kerja dengan perusahaan.
- Pekerja memasuki masa pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
Penyebab dan Jenis-jenis PHK
Sebetulnya, penyebab PHK yang dilakukan oleh perusahaan yaitu menitikberatkan pada kepentingan perusahaan sebagai penanggung jawab yang menanggung seluruh kegiatan produksi.
PHK artinya upaya pengurangan pekerja karena faktor tertentu, dimana tujuan PHK adalah agar perusahaan bisa terus melakukan kegiatan produksi. Ada jenis jenis PHK yang wajib diketahui, seperti berikut:
1. PHK Demi Hukum
Pekerja yang telah meninggal dunia ataupun pekerja yang perjanjian kerjanya telah habis tidak perlu diberikan surat PHK.
2. PHK Akibat dari Pelanggaran Perjanjian Kerja
Jenis PHK ini terjadi atas kemauan salah satu pihak, bisa karena pengunduran diri ataupun pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
3. PHK Akibat dari Kondisi Tertentu
Penyebab PHK ini karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan, efisiensi perusahaan, perusahaan pailit, dan perusahaan terus mengalami kerugian.
4. PHK Akibat dari Kesalahan Berat
Pekerja mengalami PHK jenis ini karena telah melakukan kesalahan berat, seperti penipuan, penggelapan uang, penganiayaan rekan kerja, pembocoran rahasia perusahaan yang bukan untuk kepentingan negara, dan sebagainya.
Apa Saja Kompensasi untuk Pekerja yang Terkena PHK?
Pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi. Beberapa kompensasi diantaranya uang pesangon, uang penggantian hak, uang pisah, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan pesangon PHK diberikan menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja.