Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Perpres Izin Hulu Migas, Ini Catatan Pengusaha

Perpres terkait dengan percepatan perizinan pengusahaan industri hulu migas diharapkan dapat mempercepat pengembangan blok migas.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Petroleum Association (IPA) menilai positif komitmen pemerintah yang tengah mematangkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait dengan upaya percepatan perizinan pengusahaan industri hulu minyak dan gas (migas) mendatang.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong berharap Perpres itu dapat meningkatkan realisasi investasi serta produksi migas di dalam negeri di tengah sentimen peralihan energi saat ini.

“Perihal diperlukannya penyederhanaan perizinan, kami menyambut baik,” kata Marjolijn saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Kendati demikian, Marjolijn mengatakan, asosiasinya belum pernah diajak untuk membahas muatan Perpres tersebut.

“Kami belum pernah diajak diskusi mengenai Perpres terkait dengan percepatan izin pengusahaan hulu migas,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, pasar butuh waktu yang relatif lama untuk menanggapi muatan yang akan tercantum pada peraturan presiden atau Perpres terkait dengan percepatan izin pengusahaan industri hulu minyak dan gas (migas) mendatang.

Moshe beralasan pengusahaan wilayah kerja migas tidak sepenuhnya bergantung pada soal perizinan. Pembenahan atau percepatan izin, kata Moshe, mesti diikuti dengan perbaikan pada aspek lainnya dari industri hulu yang masih menghambat minat untuk investasi dan peningkatan produksi.

“Tidak akan secepat itu, jadi izin salah satunya tetapi bukan hal penentu untuk investasi karena yang buat lambat itu bukan hanya izin,” kata Moshe kepada Bisnis. 

Moshe meminta pemerintah untuk ikut membenahi sejumlah aspek terkait dengan pengadaan di industri hulu migas yang belakangan menghambat realisasi dan pengembangan lapangan. Misalkan, dia mencontohkan, pengembangan lapangan belakangan masih tertahan isu pembebasan lahan di tingkat kementerian.

“Pengadaan itu juga yang salah satunya perlu diperhatikan jadi harus benar-benar jangan hanya izin saja tetapi segala proses yang menghambat,” tuturnya.

Perpres itu menjadi usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai tindaklanjut dari masukan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA).

“Percepatan perizinan ini penting karena di dalam pengembangan wilayah kerja itu butuh waktu. Kalau dulu itu dari eksplorasi sampai bisa produksi itu bisa 7 hingga 10 tahun, Masela hampir 30 tahun tidak bisa berproduksi setelah discovery,” kata Fatar saat membuka Northern Sumatra Forum atau 2nd NSF yang disiarkan secara virtual, Kamis (27/10/2022).

Lewat Perpres itu, Fatar berharap, kegiatan produksi dari KKKS dapat dilakukan lebih cepat setelah adanya penemuan cadangan migas terbukti di suatu wilayah kerja. Menurut dia, Perpres itu bakal ikut mengerek minat investasi di sektor hulu migas di tengah peralihan energi saat ini.

“Harapan kita kalau bisa itu 3 tahun begitu eksplorasi ketemu sudah berproduksi, ini akan bisa mengejar target produksi 2030 sebesar 1 juta barel minyak dan dua kali produksi gas dari pada hari ini,” kata dia.

Lewat Perpres itu, Fatar berharap, kegiatan produksi dari KKKS dapat dilakukan lebih cepat setelah adanya penemuan cadangan Migas terbukti di suatu wilayah kerja. Menurut dia, Perpres itu bakal ikut mengerek minat investasi di sektor hulu Migas di tengah peralihan energi saat ini.

“Harapan kita kalau bisa itu 3 tahun begitu eksplorasi ketemu sudah berproduksi, ini akan bisa mengejar target produksi 2030 1 juta barel minyak dan dua kali produksi gas dari pada hari ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper