Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pemasangan PLTS Atap PLN, Ini Solusi Kementerian ESDM

Kementerian ESDM berencana menerbitkan regulasi untuk mengatasi polemik pemasangan PLTS atap PLN.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT Perusahaan Listrik Nasional (Persero) atau PLN di angka 15 persen. Padahal, Permen ESDM No. 26/2021 itu melepaskan daya terpasang hingga 100 persen pada masyarakat dan industri.

“Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dadan menuturkan kementeriannya sudah hampir rampung menyelesaikan rancangan aturan turunan Permen ESDM No. 26/2021 itu. Harapannya, Kepmen itu dapat rampung bulan depan.

“Di Permen itu maksimum 100 persen [kapasitas terpasang], tapi terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018.

Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, tetapi pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya sepenuhnya.

Seperti yang disampaikan oleh perusahaan penyedia sistem listrik surya atap, ATW Solar, mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10 persen—15 persen dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100 persen,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari dikutip Antara, Selasa (7/6/2022).

Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No. 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No. 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper