Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirop merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), cemaran kedua zat tersebut merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi.
"Dari hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirop," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).
Cemaran tersebut, sambungnya, diduga berasal dari 4 bahan baku tambahan, antara lain propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Menurut Agus, bahan-bahan di atas tidak berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirop dan telah digunakan sejak lama.
Dari keempat bahan tambahan tersebut, 2 di antaranya sudah diproduksi dalam negeri, yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun.
Sementara itu, untuk propilen glikol dan polietilen glikol masih belum dapat diproduksi dalam negeri dan harus dilakukan impor.
Menindaklanjuti perkembangan ini, Kemenperin berkoordinasi dengan industri farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas aman.
Industri menyatakan tidak ada penggunaan bahan baku EG maupun DEG pada proses produksi, sehingga adanya EG dan DEG diduga berasal dari cemaran bahan baku tambahan lain yang disebutkan di atas.
“Sebagai tindak lanjutnya, industri terus melakukan evalusi internal, pengujian kandungan cemaran bahan baku pada laboratorium independen, serta berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar," ujar Agus.