Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai kondisi manufaktur sektor farmasi terkait dengan perihal paracetamol obat sirop anak mengandung zat berbahaya etilen glikol.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito, mengatakan pengawasan serta pengendalian terhadap industri yang mengolah bahan baku berbasis etilen glikol telah dilakukan.
"Kalau di sisi pabrikan farmasi, saya pikir sudah sesuai dengan proses produksi yang baik dan benar. Proses dari industri kimia ke farmasi pasti sudah juga lolos izin edar," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/10/2022).
Dalam pengawasan dan pengendalian tersebut, ujarnya, Kemenperin berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kepolisian.
Selain pengawasan terhadap proses industri farmasi, Warsito mengatakan hal lain yang telah dilakukan adalah pengendalian impor sebagai salah satu upaya agar bahan baku tersebut diproses sesuai dengan peruntukkannya.
"Artinya, di sisi pabrikan saya pikir sudah sesuai dengan proses produksi yang baik dan benar. Kalau pengawasan barang beredar ada di Kemendag yang mengawasi peredaran di dalam negeri," kata Warsito.
Sementara itu, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) tidak berkomentar banyak mengenai larangan menjual dan meresepkan obat sirup anak-anak menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut baru-baru ini.
Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GPFI, Vincent Harijanto mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa menunggu hasil penyelidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa institusi lain.
"Posisi kami adalah menunggu penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh Kemenkes," kata Vincent ketika dihubungi Bisnis.
Sebagaimana diketahui penyelidikan dilakukan oleh Kemenkes bersama-sama dengan ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baik larangan maupun perihal penyelidikan tersebut tertuang dalam SE No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam beleid tersebut dijelaskan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Bebelumnya badan kesehatan dunia (WHO) menarik 4 sirup obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak.
Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.