Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 16—31 Oktober 2022 tercatat sebesar US$713,89/MT.
Nilai ini turun 9,88 persen atau US$78,30 dibandingkan periode 1—15 Oktober 2022. Penurunan tersebut berdampak pada turunnya BK CPO periode 16—31 Oktober 2022 menjadi sebesar US$3/MT, sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1436 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang semakinmendekati ambang batas sebesarUSD 680/MT. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 3/MT untuk periode 16—31 Oktober 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono dalam keterangan persnya, Selasa (19/10/22022).
Menurut Veri, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, antara lain adanya kekhawatiran resesi global, melimpahnya stok CPO di Indonesia dan Malaysia, serta menurunnya harga minyak nabati lainnya terutama harga minyak kedelai pada akhir September 2022.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga komoditas ekspor Indonesia, CPO dan bijih besi mengalami penurunan pada September 2022. Harga CPO lebih rendah 23,03 persen year-on-year (yoy) dan bijih besi turun 19,85 persen yoy dibandingkan September 2021. Berdasarkan data BPS, harga CPO pada September 2022 mengalami penurunan dari US$1.181 per metrik ton menjadi US$909 per metrik ton.
Sementara itu, komoditas unggulan bijih besi turun dari US$124,5/dmtu menjadi US$99,8/dmtu. “Minyak kelapa sawit dan biji besi, terlihat lebih rendah dibanding September 2021. Minyak kelapa sawit lebih rendah 23,03 persen. Sementara bijih besi 19,85 persen lebih rendah,” ujar Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa (BPS) Setianto dalam konfrensi pers virtual, Senin (17/10//2022).